Kamis, 20 Februari 2014

Plan Pribadiku dalam Membuka BPM

Plan Pribadiku dalam Membuka BPM Rencana saya kalau saya lulus D3 Kebidanan, sesuai dengan syarat ketentuannya harus magang terlebih dahulu sebanyak 2 tahun untuk mendapatka idzin buka Praktek Mandiri, Jika sudah mempunyai surat izin saya akan membuka Bidan Praktek Mandiri yang sesuai dengan standart - standart yang telah di tetapkan oleh PERMENKES 1464, yaitu harus memenuhi kelengkapan administrasi, Peralatan, Sarana, dan Prasarana Bidan Praktek Mandiri, Yaitu: 1. ADMINISTRASI a) Memiliki papan nama bidan praktek swasta b) Mempunyai SIPB dan masih berlaku c) Ada visi dan misi d) Ada falsafah e) Memiliki buku standar pelayanan kebidanan f) Ada buku pelayanan KB g) Ada buku standar pelayanan kebidanan neonatal h) Ada buku register pasien i) Ada format catatan medic 1) Antenatal 2) Persalinan 3) Nifas 4) Bayi Baru Lahir 5) Keluarga Berencana 6) Bayi Sehat 7) Rujukan 8) Laporan 9) Surat Kelahiran 10) Surat Kematian 11) Partograf 12) Informed Consent 13) Formulir Permintaan Darah 2. PERALATAN DAN OBAT-OBATAN a. PERALATAN TIDAK STERIL - Tensimeter - Stetoskop biokuler - Stetoskop monokuler - Timbangan dewasa - Timbangan bayi - Pengukuran panjang bayi - Thermometer - Oksigen dalam regulator - Ambu bag dengan masker resusitasi (ibu+bayi) - Penghisap lendir - Lampu sorot - Penghitung nadi - Sterilisator - Bak instrument dengan tutup - Reflek Hammer - Alat pemeriksaan Hb (Sahli) - Set pemeriksaan urine (protein + reduksi) - Pita pengukur - Plastik penutup instrument steril - Sarung tangan karet untuk mencuci alat - Apron / celemek - Masker - Pengaman mata - Sarung kaki plastik - Infus set - Standar infuse - Semprit disposable - Tempat kotoran / sampah - Tempat kain kotor - Tempat plasenta - Pot - Piala ginjal / bengkok - Sikat, sabun dan tempatnya - Kertas lakmus - Semprit glyserin - Gunting verband - Spateln lidah - IUD kit - Implant kit - Covis - Suction - Gergaji implant b. PERALATAN STERIL - Klem pean - Klem ½ kocher - Korentang - Gunting tali pusat - Gunting benang - Gunting episiotomy - Kateter karet / metal - Pinset anatomis - Pinset chirurgic - Speculum vagina - Mangkok metal kecil - Pengikat tali pusat - Pengisap lendir - Tampon tang dan tampon vagina - Pemegang Jarum - Jarum kulit dan otot - Sarung tangan - Benang suter + catgut - Doek steril c. BAHAN HABIS PAKAI - Kapas - Kain kasa - Plester - Handuk - Pembalut wanita d. FORMULIR YANG DISEDIAKAN - Formulir Informed Consent - Formulir ANC - Partograf - Formulir persalinan / nifas dan KB - Formulir rujukan - Formulir surat kelahiran - Formulir permintaan darah - Formulir kematian e. OBAT-OBATAN - Roborantia - Vaksin - Syok anafilak - – Adrenalin 1:1000 - – Anti histamine - – Hidrokortison - – Aminophilin 230 mg / 10ml - – Dopamine - Sedatife - Antibiotik - Uterotonika - Antipiretika - Koagulantika - Anti kejang - Glyserin - Cairan infuse - Obat luka - Cairan desinfektan - Obat penanganan asphiksia pada BBL 3. ASUHAN BAYI ROOMING-IN / RAWAT GABUNG 4. MEDIA PENYULUHAN KESEHATAN a. Ada poster di dinding - Pesan-pesan ASI Ekslusif - Pesan Immunisasi - Pesan Vitamin A - Persalinan - Tanda Bahaya b. Ada leaflet c. Ada booklet d. Ada majalah bidan e. dan lainnya 5. SARANA a. Rumah terbuat dari tembok b. Lantai keramik c. Ruang tempat periksa dan Ruang perawatan d. Dapur e. Kamar mandi f. Ruang cuci pakaian/alat g. Ruang tunggu h. Wastafel i. Tempat sampah j. Tempat parkir Selain kelengkapan di atas Bidan Praktek Mandiri juga mengadakan kegiatan - kegiatan, diantaranya: a. Penyuluhan kesehatan b. Konseling KB c. ANC d. Asuhan Persalinan e. Perawatan Nifas f. Perawatan Bayi g. Pelayanan KB (IUD, AKBK, Suntik, Pil) h. Imunisasi (ibu dan bayi) i. Kesehatan Reproduksi Remaja j. Perawatan Pasca Keguguran, dll Syarat - syarat lain untuk membuka Praktek Menurut KEPMENKES RI NO. 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan, BPM diselenggarakan oleh perorangan dengan persyaratan sebagai berikut: 1. Bidan dalam menjalankan prakteknya harus: a. Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan b. Menyediakan tempat tidur untuk persalinan, minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur c. Memilki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku d. Menyediakan obat - obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku 2. Bidan yang menjalankan praktek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau fotocopy izin prakteknya di ruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat 3. Bidan dalam prakteknya menyediakan lebih dari 5 tempat tidur, harus memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya 4. Bidan yang menjalankan praktek harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus tersedia di tempat prakteknya 5. Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan 6. Dalam menjalankan tugas bidan harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan: a. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan b. Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi c. Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik Selain itu jugan harus memenuhi persyaratan bangunan yang meliputi: a. Papan nama 1) Untuk membedakan identitas maka setiap bentuk pelayanan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa di bidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya 2) Ukuran papan nama seluas maksimal 1 x 1,5 meter 3) Tulisan balok warna hitam, dan dasarnya berwarna putih 4) Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas terbaca oleh masyarakat b. Tata Ruang 1) Setiap ruang periksa mempunyai luas minimal 2 x 3 meter 2) Setiap bangunan pelayanan, minimal mempunyai ruang periksa, ruang administrasi / kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/ WC masing - masing 1 buah 3) Semua ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan / pencahayaan c. Lokasi 1) Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya 2) Tidak berdekatan dengan lokasi bentuk pelayanan yang sejenisnya dan juga agar sesuai dengan fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat d. Hak Guna Pakai 1) Mempunyai surat kepemilikan bangunan (surat hak milik / surat hak guna pakai) 2) Mempunyai surat hak guna pakai (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun Bidan juga memiliki beberapa wewenang yaitu: 1. Pelayanan kebidanan 2. Pelayanan keluarga berencana 3. Pelayanan kesehatan masyarakat Pelayanan kebidanan ditujukan kepada ibu dan anak. Pelayanan kepada ibu diberikan masa pra nikah, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa antara (periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah. Pelayanan kepada ibu meliputi : 1. Penyuluhan dan konseling 2. Pemeriksaan fisik 3. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal 4. Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hyperemesis gravidarum tingkat I, pre eklampsi ringan dan anemi ringan 5. Pertolongan persalinan normal 6. Pertolongan persalinan abnormal yang mencakup letak sunsang, partus macet, kepala didasar panggul , tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term 7. Pelayanan pada ibu nifas normal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan. 8. Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan yang tidk teratur dan perdarahan haid. Pelayanan kebidanan pada anak meliputi : 1. Pemeriksaan bayi baru lahir 2. Perawatan tali pusat 3. Perawatan bayi 4. Resusitasi pada BBL 5. Pemantauan tumbang anak 6. Pemberian imunisasi 7. Pemberian penyuluhan Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk : 1. Memberikan obat dan kontrasepsi oral, suntikan dan AKDR, AKBK dan kondom 2. Memberikan penyuluhan atau konseling pemakaian kontrasepsi 3. Melakukan pencabutan ala kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit 4. Melakukan pencabutan alat kontrsepsi dalam rahim 5. Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat Bidan dalam memberikan penyuluhan kesehatan masyarakat berwenang untuk : 1. Membina peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak 2. Memantau tumbuh kembang 3. Melaksanakan pelayanan kebidanan komuniti 4. Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (PMS), penyalah gunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) serta penyakit lainnya. BPM selain berfungsi tempat pelayanan masyarakat terutama ibu dan anak, hendaknya dapat pula berfungsi sebagai tempat pemberdayaan masyarakat yang juga berperan ikut serta dalam kegiatan peran serta masyarakat, misalnya : 1. Kegiatan posyandu 2. Membina posyandu 3. Membina kader 4. Membina dukun 5. Menjadi ibu asuh 6. Membina dasa wisma 7. Menjadi anggota organisasi kemasyarakatan سْــــــــــــــــــــــمِ اﷲِارَّحْمَنِ ارَّحِيم Semoga hal - hal yang diinginkan diatas dapat terealisasi dengan sempurna dan menjadi Bidan yang profesional, آمين Semangat dan Sukses!!   